Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah suatu perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian dimiliki oleh negara, adapun tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah:

  • melayani kepentingan masyarakat umum;
  • mencegah praktik monopoli swasta;
  • sumber pendapatan negara.

Bentuk-bentuk badan usaha menurut UU No. 9 Th 1969, terdiri atas perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan persero (PT).

1) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) dan menjadi hak dari departemen bersangkutan. Perjan biasanya merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi atau jasa untuk kepentingan umum.

Perjan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Karyawannya berstatus pegawai negeri
  • Keuntungan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemerintah
  • Tujuan utamanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum
  • Berada dibawah Departemen, Dirjen atau pemerintah daerah terkait.
  • Permodalan dan pembiayaan perusahaan termasuk dalam APBN dan menjadi hak dari departemen terkait.
  • Bagi Perjan berlaku hukum publik yang berarti bila perusahaan ini dituntut, maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah.
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bagian dari suatu departemen
  • Perjan memiliki dan memperoleh fasilitas dari negara

Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya dalam Bab X tentang Ketentuan Peralihan Pasal 93 dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk Perjan harus sudah dirubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.

Contoh BUMN yang dahulunya Perjan diantaranya adalah Perusahaan Jasa Kerata Api (PJKA) yang berada di bawah Depertemen Perhubungan, Th 1991 berubah menjadi perusahaan umum kereta Api (Perumka) kemudian menjadi perusahaan negara kereta Api (Penka), terakhir berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI). serta Perjan Pegadaian yang berada di bawah departemen keuangan berubah menjadi Perum Pegadaian. Dengan demikian, sejak tahun 2003 tidak ada lagi BUMN yang berbentuk Perjan.

2) Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum pada umumnya merupakan perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya yang tujuan utamanya untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

Perum memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Karyawannya berstatus pegawai perusahaan Negara
  • Permodalan berasal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Melayani kepentingan masyarakat umum sekaligus mencari keuntungan
  • Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas
  • Menteri yang ditunjuk diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dan memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Direksi bertugas sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.
  • Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi.
  • Berstatus badan hukum, sebagian besar kegiatannya bergerak dibidang jasa layanan umum
  • Pendirianya diusulkan oleh menteri kepada presiden.
  • Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain, dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
  • Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk mendapatkan pengesahan.
pegadaian
Perum Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perum

Contohnya perusahaan umum diantaranya adalah Dinas Angkutan Motor RI (Perum DAMRI), dan Perusahaan Umum Pegadaian (Perum PEGADAIAN).

3) Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan (Persero) yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki negara. Contohnya PT Telkom (Telekomunikasi), PT Pos Indonesia, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara), PT KAI (Kereta Api Indonesia).

PT KAI
PT KAI merupakan BUMN berstatus Persero

Persero memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • berstatus badan hukum perseroan terbatas;
  • dipimpin oleh seorang direksi;
  • tujuan utamanya untuk memperoleh keuntungan atau laba;
  • permodalan sebagian besar berasal dari pemerintah dalam bentuk saham-saham;
  • karyawannya berstatus pegawai perusahaan swasta biasa;
  • biasanya berbentuk PT.

4) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Selain pemerintah pusat yang memiliki BUMN, pemerintah daerah juga biasanya memiliki badan usaha, baik dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam rangka mencari sumber keuangan bagi pembangunan di daerah tersebut. Badan usaha yang dimiliki pemerintah daerah biasa disebut Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD), kegiatannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat daerah yang bersangkutan. Permodalan BUMD sebagian besar dari pemerintah daerah dan sebagian lagi dapat berasal dari pihak swasta dalam bentuk saham-saham. Contohnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Pengelola Pasar Tradisional, dan Perusahaan Daerah Kebersihan.

BUMD memiliki ciri-ciri diantaranya sebagai berikut:

  • BUMD didirikan oleh pemerintah daerah
  • Permodalan selurunya atau sebagian besar berasal dari pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  • BUMD dipimpin oleh satu direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota atau bupati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *